Kamis, 22 Juni 2017

Tentang Pariban


Di dalam budaya batak ada hubungan ber-pariban. Pariban itu sebenarnya sepupu. Yang artinya anak lelaki dari Namboru dan anak perempuan dari Tulang dapat dipasangkan/dinikahkan. Namboru itu sendiri adalah adik/kakak dari ayah kita. Dan Tulang itu adalah adik/abang dari Ibu kita. Dalam arti kita menikah dengan keluarga(sepupu) sendiri. Namun dalam hukum adat itu diperbolehkan.
Orang batak juga tidak hanya dapat menemukan istilah pariban hanya dalam hubungan keluarganya saja. Tetapi melalui partuturan (menentukan hubungan kekerabatan melalui marga).
Partuturan ber-pariban itu sendiri sebenarnya berpatokan pada marga Ayah si wanita dengan marga Ibu si pria yang harus sama. Sehingga walau pun tidak satu Ibu tetapi sama marga itu sudah termasuk saudara dalam partuturan Batak. Sehingga anak-anak mereka di-partuturkan menjadi sepupu dan bisa juga di-pariban kan.
Seperti yang kita tahu suku batak menganut garis keturunan yang Patrilineal. Jadi bagi pria tidak perlulah dia capek-capek mencari tahu dan kemudian mencocokkan marga calon mertuanya dengan marga Ibunya (Jika sama! Pariban). Cukup hanya menanyakan marga dari si wanita. Jika marga si wanita sama dengan marga Ibunya maka itu Pariban.
Sumber : Kompasiana



#bataksatu
#pariban

0 komentar:

Posting Komentar