Kamis, 23 Oktober 2025

6 Sub-Suku Batak dalam UU No. 23 Tahun 2024


6 Sub-Suku Batak dalam UU No. 23 Tahun 2024 — Pasal 6 Ayat (c)

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 menyebutkan bahwa karakteristik Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi beberapa aspek penting. Pada ayat (c), dijelaskan bahwa:

“Suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.”
(Teks Pasal 6 ayat (c) — UU No. 23 Tahun 2024)

Pasal tersebut menggambarkan keberagaman suku dan budaya yang hidup berdampingan di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, perlu dipahami bahwa teks undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan nama-nama sub-suku Batak, melainkan memberikan pengakuan umum terhadap pluralitas etnis dan budaya di daerah tersebut.

Pembagian 6 Sub-Suku Batak

Secara kebudayaan dan antropologis, masyarakat Batak sering dikategorikan ke dalam beberapa kelompok besar atau puak/sub-suku. Dalam berbagai literatur populer dan kajian akademik, dikenal enam kelompok utama suku Batak, yaitu:

  1. Batak Toba

  2. Batak Karo

  3. Batak Simalungun

  4. Batak Pakpak (Dairi)

  5. Batak Angkola

  6. Batak Mandailing

Pembagian ini merupakan hasil pengelompokan berdasarkan bahasa, adat, dan wilayah geografis. Meskipun sering digunakan dalam konteks sosial dan budaya, klasifikasi enam sub-suku Batak ini bersifat antropologis dan kultural, bukan penetapan hukum yang diatur secara resmi dalam undang-undang.

Kesimpulan

Dengan demikian, Pasal 6 ayat (c) UU No. 23 Tahun 2024 tidak secara langsung mencantumkan enam sub-suku Batak, melainkan menegaskan nilai keberagaman dan kekayaan budaya masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sementara itu, istilah “6 sub-suku Batak” berasal dari pembagian tradisional yang telah lama dikenal dalam kajian budaya dan sejarah masyarakat Batak di Sumatera Utara.

(https://peraturan.bpk.go.id/Download/350053/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202024.pdf)
 

0 komentar:

Posting Komentar