6 Sub-Suku Batak dalam UU No. 23 Tahun 2024 — Pasal 6 Ayat (c)
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 menyebutkan bahwa karakteristik Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi beberapa aspek penting. Pada ayat (c), dijelaskan bahwa:
“Suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.”
(Teks Pasal 6 ayat (c) — UU No. 23 Tahun 2024)
Pasal tersebut menggambarkan keberagaman suku dan budaya yang hidup berdampingan di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, perlu dipahami bahwa teks undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan nama-nama sub-suku Batak, melainkan memberikan pengakuan umum terhadap pluralitas etnis dan budaya di daerah tersebut.
Pembagian 6 Sub-Suku Batak
Secara kebudayaan dan antropologis, masyarakat Batak sering dikategorikan ke dalam beberapa kelompok besar atau puak/sub-suku. Dalam berbagai literatur populer dan kajian akademik, dikenal enam kelompok utama suku Batak, yaitu:
-
Batak Toba
-
Batak Karo
-
Batak Simalungun
-
Batak Pakpak (Dairi)
-
Batak Angkola
-
Batak Mandailing
Pembagian ini merupakan hasil pengelompokan berdasarkan bahasa, adat, dan wilayah geografis. Meskipun sering digunakan dalam konteks sosial dan budaya, klasifikasi enam sub-suku Batak ini bersifat antropologis dan kultural, bukan penetapan hukum yang diatur secara resmi dalam undang-undang.
Kesimpulan
Dengan demikian, Pasal 6 ayat (c) UU No. 23 Tahun 2024 tidak secara langsung mencantumkan enam sub-suku Batak, melainkan menegaskan nilai keberagaman dan kekayaan budaya masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sementara itu, istilah “6 sub-suku Batak” berasal dari pembagian tradisional yang telah lama dikenal dalam kajian budaya dan sejarah masyarakat Batak di Sumatera Utara.












